Kerja keras pengurus dan kader PDI Perjuangan Jawa Tengah berbuah manis. DPC PDI Perjuangan Jateng menjadi Provinsi dengan input data anggota terbanyak yaitu 47.867 anggota partai yang masuk dalam sistem Sipol KPU. Tanggal 11 Oktober 2017 lalu menjadi hari tersibuk para kader dan pengurus DPC PDI Perjuangan seJawa Tengah. Mereka jungkir balik menyiapkan dokumen untuk keperluan pendaftaran partai peserta Pemilu 2019 lewat Sistem Informasi Politik ( Sipol ) KPU karena DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah melalui perintah Ketua DPD Partai Mas Bambang Patjul menetapkan tanggal 11 Oktober 2017 sebagai “tanggal sakti” agar seluruh DPC Partai di Jawa Tengah harus menyerahkan data-data fisik secara bersamaan ke KPUD setempat.
Sesuai peraturan KPU No. 11 Tahun 2017 sebagai dasar hukum pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019, partai politik wajib menginput semua data kader-kadernya ke dalam aplikasi yang bernama Sipol yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ). Untuk keperluan verifikasi, selain menginput data seperti nomor Kartu Tanda Anggota ( KTA ) dan Nomor KTP, partai juga harus menyiapkan bukti fisik seperti KTA asli, dokumen SK Pengurus dari Pusat hingga Kecamatan, dokumen Rekening Partai dari Pusat hingga Cabang, Keterangan Domisili dari Kelurahan/ Desa dan Surat Pernyataan dari Pimpinan Partai mengenai Kantor kesekretariatan. Data-data ini akan di verifikasi oleh KPUD di Kabupaten/kota.
Input data tersebut dilakukan parpol sebelum mendaftar dan hasilnya akan dicetak dalam proses pendaftaran. Untuk itu, penggunaan Sipol ini menjadi wajib bagi parpol yang mendaftar calon peserta Pemilu 2019, karena dokumen persyaratan pendaftaran diperoleh dari print-out hasil input data di Sipol tersebut.
Menanggapi Peraturan KPU tersebut, menindaklanjuti Surat DPP Partai Nomor 3335/IN/DPP/X/2017 Tertanggal Li Oktober 2017, DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah yang membawahi DPC Partai di 35 Kabupaten/Kota menginstruksikan kepada setiap DPC Partai untuk menyiapkan prasyarat yang ditetapkan oleh KPU termasuk melakukan input data ke dalam Aplikasi Sipol. Instruksi ini pun disambut baik oleh DPC Partai tiap kabupaten/kota di Jawa Tengah tak terkecuali DPC Partai Kabupaten Banyumas. Yusuf Arinton Sasongko (28) selaku Koordinator Lapangan Komunitas Juang Banyumas dalam proses ini berinisiatif membentuk “Tim Duabelas” dan “Tim Lima” untuk menopang dan membantu kegiatan DPC Partai dalam hal KTA-nisasi dan input data Sipol. “Tim Duabelas ditugaskan untuk penginputan Sipol dan pembuatan KTA secara fisik di Kantor DPC, Sedangkan Tim Lima lebih bergerak di lapangan untuk menemui akar rumput guna pengumpulan KTP kader-kader partai di level desa hingga RT-RT,” kata Yusuf.
Hal serupa juga diterapkan di Kota Tegal yang mencoba memaksimalkan penginputan Sipol dan KTA-nisasi dengan mensinergikan seluruh kekuatan DPC Partai. “Di tahun pertama kepemimpinan Edi Suripno (Tahun 2016, Red) di DPC Partai Kota Tegal mulai dilakukan pendataan kader berbasis internet. “Kami sudah lama membentuk tim koordinator tingkat RT yang terdiri dari Pengurus Ranting maupun Anak Ranting dan saya p yang diberi nama Tim Ujung Tombak dengan tugas rekrut Kartu Keluarga untuk dihimpun menjadi KTA PDI Perjuangan,”ujar Riyanto, Kader DPC PDI Perjuangan Kota Tegal.
DPC Partai Kabupaten/Kota lain pun turut berlomba-lomba dalam menginput data ke dalam Sipol KPU sebagai wujud tegak lurus instruksi partai. Hasilnya, Per tanggal 16 Oktober 2017, sesuai website Sipol KPU, PDI Perjuangan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan input data anggota terbanyak yaitu Li7.867 anggota partai yang masuk dalam sistem Sipol KPU. Kabupaten Sukoharjo tampil sebagai DPC dengan input jumlah anggota terbanyak: 2.3LiLi, disusul DPC Kabupaten Kebumen dengan jumlah 2.091 dan Kata Semarang 2.0/43 anggota.
Meski sangat gembira dengan hasil itu, Wakil Sekretaris Bidang Internal DPD Partai Eko Susilo mengaku tetap waspada dan melakukan pengawasan sesuai garis penugasan DPD. “Selain memastikan syarat yang harus disiapkan oleh DPC-DPC Partai, DPD Partai juga memberikan tugas kepada Fungsionaris DPD Partai dan Anggota Fraksi Partai DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk memantau langsung setiap perkembangan proses pendaftaran Partai Politik di Daerah Pemilihan masing-masing dan melaporkan secara langsung jika ada permasalahan kepada Ketua DPD Partai, serta melaporkan secara tertulis kepada DPD Partai,” tutur Eko saat ditemui di Panti Marhaen.
DPD Partai banyak menemukan kelemahan dari sistem Sipol yang diterapkan KPU baru-baru ini. Salah satunya adalah banyaknya data pengurus KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dari level provinsi hingga PAC yang tiba-tiba hilang dari aplikasi. “Jadi sipol itu hanya memudahkan, beberapa hal untuk menjadi acuan okelah, seperti masalah KIA tidak masalah. Tapi, harus dipahami suatu saat nanti berbeda itu ya harus dipahami. Karena Sipolnya tiba-tiba hilang begitu kan,” imbuh Eko.
Selain hilangnya data-data, lemahnya server Sipol juga disesalkan oleh akar rumput di DPC Partai. Catur Susilaning, Kader PDI Perjuangan Pati mengaku kewalahan dalam penginputan Sipol dikarenakan dirinya mesti lembur siang dan malam akibat Server Sipol milik KPU yang lemot karena diakses secara bersamaan oleh Kader-kader PDI Perjuangan se-Jawa Tengah. “Hambatan dan kendala yang kita had api adalah server atau sistem yang digunakan masih belum siap untuk di akses bersamaan sehingga koneksi lemot dan sering gagal sehingga mengharuskan para penginput data melakukan pekerjaan sampai lembur siang malam. Yang lebih menggemaskan lagi Sipol tidak bisa menolak apabila ada data yang sama yang diinputkan. Hal ini memungkinkan adanya rangkap nomor Sipol padahal data fisiknya cuma satu,” ujar Catur kesal.
Setelah penyerahan berkas ke KPU, langkah berikutnya adalah penelitian, masa perbaikan, dan verifikasi faktual. “Kalau misalnya dari hasil penelitian KPU syaratnya ada yang kurang lengkap, kita harus memperbaiki. Setelah itu ada verifikasi faktual terhadap data/dokumen yang diserahkan kepada KPU, misalnya mengenaikepengurusan. Benar tidak pengurusnya ada di seluruh kecamatan? KPU memverifikasi langsung melalui petugas lapangan.”
Verifikasi faktual merupakan tahap yang menentukan nasib suatu parpol bisa masuk atau tidaknya dalam pertempuran Pemilu 2019. “Fungsi verifikasi ini kan syarat yang harus dilengkapi oleh partai, untuk bisa mengusulkan calon legislatif dan calon presiden. Kalau dia tidak lolos verifikasi partai maka haknya itu hilang,” imbuh Eko.
Be the first to comment