Kota Semarang – Seiring dengan perkembangan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, kubu paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD menawarkan solusi alternatif untuk menegakkan hukum. Amicus Curiae atau yang kemudian dikenal sebagai ‘Sahabat Pengadilan’ menjadi salah satu langkah yang akan ditempuh di meja hijau nanti, sebelum putusan final and binding MK ditetapkan.
Ibu Megawati Dedikasikan Diri Sebagai Amicus Curiae
Adapun yang akan menjadi Amicus Curiae adalah Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri. Diketahui sebelumnya, Ibu Megawati telah menulis sebuah pesan khusus kepada MK agar terus menegakkan keadilan di dalam hukum (Law of Justice). Termasuk dalam urusan Pilpres, tentu keadilan harus ditegakkan, mengingat ada pepatah yang mengatakan ‘vox populi vox dei, suara rakyat adalah suara Tuhan’.
Ibu Megawati tentu menjadi tokoh yang tepat untuk mengaktualisasikan Amicus Curiae di MK. Rekam jejak penegakan hukum di masa pemerintahan mantan Presiden RI Ke-5 itu bisa dibilang sangat berprogres.
Sang Reformis Hukum yang Menghadirkan Law of Justice
Bagaimana tidak, Ibu Megawati masih mewarisi kondisi pemerintahan di mana oknum-oknum Orba yang terkenal korup masih bercokol di institusi-institusi negara. Kemudian, ia melakukan strategi reformis guna mewujudkan keadilan. Di antara langkah konkretnya adalah perumusan konsep reformasi yang penuh, pengkajian menyeluruh terhadap perundangan yang berlaku, merevisi, dan melakukan pembaharuan.
Kapasitas lembaga peradilan beserta peran dan fungsi para pelaku hukum turut diperhatikan dari kebijakan yang ditetapkan Ibu Megawati saat itu. Alhasil, seluruh rakyat kemudian mulai bisa mengakses hukum secara penuh sebagaimana amanah Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan ‘Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’.
Menguji Aspek Kualitatif, Bukan Sekedar Kuantitatif
Bukan hanya sekedar hasil suara kumulatif Pilpres saja, memang proses, sistem, hingga aktor-aktor yang terlibat di dalamnya harus ikut ditinjau secara inklusif. Hasil suara tentunya bisa muncul apabila ada proses, sistem, dan aktor yang terlibat. Apabila ada kecurangan yang dilakukan, maka rusak-lah marwah demokrasi. MK dalam konteks ini diharapkan turut mengadili hal-hal yang bersifat kualitatif, bukan sekedar kuantitatif hasil.
Ibu Megawati merupakan tokoh yang visioner. Sebelum Pilpres dilakukan, pihaknya juga sudah mengingatkan supaya hukum tidak dimainkan untuk ambisi kekuasaan politik. MK di kacamata Ibu Megawati harus dikembalikan marwahnya sebagai lembaga yang berwibawa, mampu mewakili rakyat dalam mengawal berlangsungnya demokrasi.
Tim Editor
Be the first to comment