Kota Semarang – Meningkatnya jumlah kasus Monkeypox (Mpox) di Indonesia, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah untuk segera mengambil langkah efektif dalam menjamin proteksi masyarakat Indonesia. Terlebih, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan status darurat penyebaran Mpox.
“Angka penyebaran mpox terus meningkat, Pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah efektif dalam mengatasi penyebaran penyakit ini dan menjamin proteksi maksimal bagi masyarakat,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).
Mpox sendiri merupakan salah satu spesies virus cacar, ditandai dengan ruam lalu diikuti dengan benjolan yang muncul di kulit. Pada cacar air, lenting-lenting tersebut kemudian terisi dengan cairan dan akhirnya berkeropeng.
“Harus ada edukasi dan sosialisasi yang masif mengingat penyakit ini dapat menular melalui berbagai jenis kontak erat, termasuk melalui ruam kulit yang terkena,” tutur Puan.
“Paling tidak edukasi mengenai cara penularan, gejala, dan langkah-langkah pencegahan harus disampaikan secara luas dan jelas,” sambungnya.
Adapun sebaran kasus Mpox di Indonesia paling banyak terjadi di DKI Jakarta, kemudian disusul Jawa Barat, dan Banten, serta di beberapa wilayah lainnya. Dari total kasus terkonfirmasi, sebanyak 87 kasus telah dinyatakan sembuh. Tren mingguan kasus konfirmasi Mpox di Indonesia dari 2022 hingga 2024 menunjukkan periode kasus terbanyak terjadi pada Oktober 2023.
Mantan Menko PMK ini juga meyakini bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perihal wabah Mpox. Puan mengingatkan, risiko kematian pada Mpox lebih tinggi dibandingkan Covid-19.
“Masih banyak masyarakat yang tidak memahami soal cacar monyet ini. Maka penting sekali sosialisasi. Bisa dengan penyuluhan dan memanfaatkan kader-kader kesehatan lingkungan,” ungkapnya.
Puan juga meminta Pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh kasus Mpox di Indonesia terlaporkan dengan akurat dan tepat waktu. Hal ini guna mengidentifikasi pola penyebaran dan menentukan langkah-langkah penanganan yang efektif.
“Setiap fasilitas kesehatan, baik di pusat maupun di daerah, harus dilengkapi dengan protokol pelaporan yang jelas dan terstandarisasi,” pungkasnya.
Tim Editor
Be the first to comment