Mbak Puan: Political Will Wujudkan UU yang Pro Rakyat

Mbak Puan
Foto: Ketua DPR RI, Mbak Puan Maharani Memimpin Kegiatan Rapat Paripurna Terakhir DPR RI Periode 2019-2024

Kota Semarang – Anggota DPR RI periode 2019-2024 akan menyelesaikan masa tugasnya hari ini di mana sejumlah hasil kerja berhasil dituntaskan, mulai dari fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketua DPR RI, Mbak Puan Maharani pun berbicara tentang political will anggota dewan dan pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Mbak Puan menyampaikan hasil kinerja DPR selama 5 tahun. Rapat Paripurna ini menjadi rapat terakhir DPR periode 2019-2024.

Menjelang akhir masa bakti periode 2019-2024, menurut Mbak Puan, DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Undang-Undang (UU) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025—2045, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kementerian Negara, UU tentang Dewan Pertimbangan Presiden dan UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

“Dengan demikian, selama periode 2019-2024, DPR RI telah menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang (RUU),” kata Ketua DPR RI, Mbak Puan Maharani dalam Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Adapun 225 RUU yang telah disahkan menjadi UU itu terdiri dari 48 RUU dari daftar Prolegnas 2019-2024, dan 177 RUU kumulatif terbuka. Sementara 5 RUU disepakati tidak dilanjutkan pembahasannya. Sebanyak 225 UU tersebut termasuk sejumlah UU yang disahkan DPR hari ini.

Berdasarkan waktu, UU yang disahkan DPR pada tahun 2024 sebanyak 149 UU, tahun 2023 ada 18 UU, tahun 2022 sebanyak 32 UU, tahun 2021 ada 13 UU, dan tahun 2020 juga 13 UU di mana 2 di antaranya merupakan carry over dari periode DPR sebelumnya.

Dalam pelaksanaan fungsi legislasi selama periode ini, Mbak Puan menjelaskan DPR telah menjalankan transformasi dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional. Antara lain melalui pembentukan undang-undang yang dilakukan dengan metode omnibus law yakni pembentukan UU yang terintegrasi dengan perubahan dari berbagai UU lain.

Mbak Puan pun mengingatkan bahwa tugas membentuk UU merupakan tugas bersama antara DPR dan pemerintah.

“Oleh karena itu, hal tersebut menjadi komitmen bersama DPR RI dan Pemerintah dalam menyelesaikan agenda Pembentukan Undang-Undang dalam Prolegnas,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Lebih lanjut, Mbak Puan menegaskan bahwa DPR menyadari bahwa dalam membentuk suatu UU, terdapat berbagai perspektif, kepentingan, keberpihakan, dan dampak yang perlu diperhatikan. Untuk itu dibutuhkan political will demi terciptanya legislasi yang komprehensif.

“Dalam membentuk Undang-Undang, dibutuhkan political will (kemauan politik) yang kuat dari para pihak, fraksi-fraksi di DPR RI, dan dari Pemerintah agar dapat mencapai titik temu substansi Undang-Undang yang sungguh-sungguh bagi kepentingan negara Indonesia dan rakyat Indonesia,” jelas Mbak Puan.

Mantan Menko PMK ini berharap, legislasi yang dihasilkan DPR periode 2019-2024 dapat menjadi evaluasi bersama dalam menetapkan prioritas Prolegnas yang selektif. Dengan begitu, kata Mbak Puan, prolegnas atau program legislasi nasional yang disusun dapat diselesaikan dalam masa periode kerja 5 tahunan DPR.

“Kita juga harus mendengarkan kritik dan otokritik dalam membuat Undang-Undang, yaitu pembentukan Undang-Undang harus dilaksanakan sesuai dengan syarat formal serta dibuka meaningful participation dari rakyat,” tegasnya.

Melalui syarat formal dan meaningful participation, Mbak Puan mengatakan kualitas suatu undang-undang akan teruji.

“Apakah Undang-Undang tersebut sungguh-sungguh untuk kepentingan negara dan rakyat?” ujar Mbak Puan.

Lalu dalam fungsi anggaran, Mbak Puan menerangkan DPR pada Masa Sidang ini telah menyelesaikan 2 undang-undang, yaitu UU tentang Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2023 dan UU tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

“Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025 berada pada masa transisi pemerintahan sehingga dirancang untuk dapat menciptakan perekonomian makro yang kondusif serta memberikan ruang bagi kebijakan dan program kerja dari Pemerintahan yang baru,” paparnya.

Ditambahkan Mbak Puan, APBN telah menjadi instrumen yang sangat penting dan strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan pada periode 2019-2024. Selain itu dalam menopang pembangunan nasional, serta memberikan perlindungan sosial bagi rakyat, bahkan dalam menghadapi Pandemi Covid-19, gejolak ekonomi global, krisis pangan dan energi.

“APBN berfungsi menjadi penopang, stimulus, serta katalisator dalam pemulihan ekonomi dan menjaga kesejahteraan rakyat,” tutur Mbak Puan.

Menurutnya, ke depan diperlukan upaya mempertajam kualitas belanja negara yang berkualitas dalam menyelesaikan masalah struktural. Kemudian, disampaikan Mbak Puan, berkualitas dalam memberikan perlindungan sosial, berkualitas dalam melakukan pemerataan pembangunan, serta berkualitas dalam membangun daerah.

“Belanja APBN yang semakin berkualitas akan dapat mendekatkan kita dalam mencapai Indonesia emas 2045,” sebutnya.

Mbak Puan juga mengungkapkan berbagai kerja DPR periode 2019-2024 pada fungsi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan kinerja pemerintah dalam pembangunan nasional.

“Selama periode 2019-2024, kita (DPR) telah melaksanakan fungsi pengawasan melalui Rapat kerja sebanyak 1.063 rapat, Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebanyak 1.356 rapat, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPu) sebanyak 852 rapat,” terang Mbak Puan.

DPR periode 2019-2024 pun telah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke daerah sebanyak 1.199 kunjungan, kunker ke luar negeri sebanyak 163 kunjungan, kunker spesifik sebanyak 1.600 kunjungan, membentuk Panitia Kerja (Panja) sebanyak 418 panja dan 1 Panitia Khusus (Pansus).

Mbak Puan menyatakan, pengawasan DPR berfungsi dalam menjalankan prinsip checks and balances atas pemerintah dan lembaga negara dalam menjalankan undang-undang serta kinerja tupoksinya.

“Fungsi pengawasan DPR RI selalu diarahkan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang dan pemerintah benar-benar menyejahterakan rakyat dan mempermudah kehidupan rakyat dalam segala urusan,” ungkap cucu Bung Karno itu.

Selain ketiga fungsi tersebut (legislasi, anggaran, dan pengawasan), DPR memiliki fungsi tambahan, yakni melaksanakan fungsi diplomasi parlemen. Diplomasi parlemen tak hanya dilaksanakan secara bilateral ataupun multilateral, tapi DPR juga turut menjadi tuan rumah pada beberapa sidang internasional.

“Peran dan kerja sama DPR RI dengan berbagai parlemen negara lain diarahkan untuk ikut membangun tata politik, sosial, ekonomi, dan budaya di dunia yang lebih baik, adil, sejahtera, aman dan damai bagi kehidupan umat manusia di seluruh negara,” kata Mbak Puan.

“DPR RI juga ikut mengambil peran dalam memperjuangkan berbagai kepentingan nasional pada forum internasional,” imbuhnya.

Berikut UU yang disahkan dalam Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024:

 1. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan

2. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Bidang Pertahanan

3. UU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan

4. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan

5. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan

6. UU terhadap 25 RUU tentang Kabupaten/Kota

7. UU terhadap 27 RUU tentang Kabupaten/Kota

8. UU terhadap 27 RUU tentang Kabupaten/Kota

9. UU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

10. UU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten

Tim Editor

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*