Made Oka Bantah Novanto

Pengusaha Made Oka Masagung membantah keterangan Setya Novanto yang menyebutkan dirinya telah memberi uang kepada Puan Maharani dan Pramono Anung. Ia bahkan bersedia dikonfrontasi dengan Novanto terkait dengan hal tersebut. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Made Oka, Bambang Hartono, setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo di Gedung KPK Jakarta, senin ( 26/3 ). Oka yang berada disamping Bambang pun mengangguk membenarkan setiap pernyataan Bambang mengenai aliran dana tersebut.

Sebelumnya Kamis ( 22/3 ) dalam sidang pemeriksaan Novanto sebagai terdakwa korupsi pengadaaan kartu tanda penduduk elektronik di Pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, mantan ketua DPR itu menyebutkan ada uang masing masing 500.000 dollar Amerika Serikat masuk ke Puan Maharani yang saat itu menjadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Pramono Anung sebagai wakil ketua DPR. Informasi mengenai aliran uang itu berasal dari Oka saat bertandang di rumah Novanto sekitar September atau Oktober 2012.

Novanto didakwa menerima aliran dana hingga 7,3 juta dollar Amerika dari proyek pengadaan E-KTP melalui Irvanto dan Made Oka. ” Kalau menurut klien saya, pernyataan Setnov dimuka pengadilan minggu lalu itu tidak benar. Pada bulan Oktober 2012, Pak Made tidak pernah ke rumah Pak Novanto. Apalagi mengenai aliran dana, tidak sama sekali “, ungkap Bambang.

Made Oka masuk dalam putusan perkara proyek E-KTP diduga karena keterlibatannya memutar uang dari pemilik Biomorf Mauritius, Johannes Marliem hingga sampai ke Novanto. Dari bukti yang diperoleh KPK, ada 3,5 juta dollar AS yang disamarkan pengirimannya melewati rekening perusahaan milik Oka.

Kemarin Novanto juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Irvanto dan Oka. Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya tidak mempermasalahkan bantahan Oka. Sementara itu juru bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, hingga kini belum ada rencana mengkonfrontasi keduanya, termasuk memanggil Puan Maharani dan Pramono Anung untuk mengonfirmasi. KPK menunggu hingga ada putusan hakim atas Novanto.

( Sumber, Kompas 27 Maret 2018 )

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*